GridOto.com- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia memiliki ciri membedakan asal dan peruntukannya.
Selama ini yang umum dikenal dari sebuah pelat nomor adalah warna dasar hitam dan kuning.
Namun, sebenarnya ada beberapa warna lainnya yang biasa terlihat di jalanan.
(BACA JUGA : Apa Keuntungan Mobil Berpenggerak Roda Belakang? Ini Jawaban Instruktur Dealer Toyota)
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor soal pelat nomor ini diatur di pasal 39.
Dalam ayat 3 disebutkan ada 5 macam pelat nomor berdasarkan warna dasar.
Tiap perbedaan ini ada maksudnya.
Huruf a disebutkan warna dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan dan sewa.
Huruf b disebutkan warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum.
Huruf c disebutkan warna dasar merah dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.
Sedangkan huruf d disebutkan warna dasar putih dan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan diplomatik.
Terakhir huruf e dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).
Khusus untuk kendaraan FTZ mendapatkanperlakuan khusus yakni fasilitas bebas bea masuk berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
Kendaraan FTZ ini tidak boleh digunakan di luar zona perdagangan bebas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR