Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warna Pelat Nomor Berbeda. Sstt.. Ada Kendaraan Dapat Perlakuan Khusus Lho!

Hendra - Rabu, 24 Januari 2018 | 11:09 WIB
Warna dasar beda penggunaan beda
tribunnews.com
Warna dasar beda penggunaan beda

GridOto.com- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia memiliki ciri membedakan asal dan peruntukannya.

Selama ini yang umum dikenal dari sebuah pelat nomor adalah warna dasar hitam dan kuning.

Namun, sebenarnya ada beberapa warna lainnya yang biasa terlihat di jalanan.

(BACA JUGA : Apa Keuntungan Mobil Berpenggerak Roda Belakang? Ini Jawaban Instruktur Dealer Toyota)

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor soal pelat nomor ini diatur di pasal 39.

Dalam ayat 3 disebutkan ada 5 macam pelat nomor berdasarkan warna dasar.

Tiap perbedaan ini ada maksudnya.

Huruf a disebutkan warna dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan dan sewa.

Huruf b disebutkan warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum.

Huruf c disebutkan warna dasar merah dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

Sedangkan huruf d disebutkan warna dasar putih dan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan diplomatik.

Terakhir huruf e dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

Khusus untuk kendaraan FTZ mendapatkanperlakuan khusus yakni fasilitas bebas bea masuk berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Kendaraan FTZ ini tidak boleh digunakan di luar zona perdagangan bebas. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

MotoGP Valencia 2024 Dibatalkan, Ini Calon Sirkuit Penggantinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa