Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Lajur Khusus di Tol Jakarta-Cikampek, Semoga Gak Bikin Manyun Lagi

M. Adam Samudra - Senin, 22 Januari 2018 | 14:45 WIB
Kemacetan menuju tol Jakarta-Cikampek, Kamis pagi (16/11/2017)
Twitter/@TMCPoldaMetro
Kemacetan menuju tol Jakarta-Cikampek, Kamis pagi (16/11/2017)

GridOto.com- Demi mengurangi arus kendaraan di Tol Jakarta- Cikampek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terapkan lajur khusus bagi kendaraan yang akan melintasi ruas tol tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini nantinya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Berdasarkan riset dari PT. Jasa Marga akan dibagi 4 lajur yaitu lajur 1 untuk bus bermuatan penumpang, lajur 2 untuk truk muatan, jalur 3 dan 4 untuk kendaraan yang lain," kata Budi Karya Sumadi melalui keterangan pers Kemenhub di Jakarta, Senin (22/1).

"Artinya bus akan mendapatkan prioritas dengan kapasitas di atas 30 orang dia akan mendapatkan kecepatan yang lebih cepat," tambahnya.

(BACA JUGA: Cegah Pungli dan Overload, Kemenhub Terapkan E-Tilang di Jembatan Timbang)

Ia berharap, penumpang dari kendaraan biasa akan pindah ke bus sehingga mengurangi volume kendaraan di jalan.

Selain itu, rencananya untuk jam operasional kendaraan berat akan diterapkan pembatasan waktu dan diarahkan pada pukul 06.00 sd 09.00 dilarang untuk melintas di ruas tol Jakarta–Cikampek.

“Kami akan menerapkan pembatasan waktu, jadi kita arahkan 06.00 sd 09.00 akan kita larang kendaraan berat untuk melalui ruas tol Jakarta–Cikampek," bebernya.

Berkaitan dengan waktu pelarangan operasi bagi kendaraan berat, dirinya pun berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

"Secara terbuka saya mengatakan di negara-negara lain lazim diberlakukan jam operasional dan harga-harga di sana masih tetap murah, jadi jangan ini dijadikan dalih nanti barang akan sampai dengan terlambat dan berbagai hal lain," tegas Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan sebenarnya apabila seluruh pemilik kendaraan bisa taat pada peraturan-rekomendasi tersebut tidak akan dilakukan.

“Sebenarnya apabila semua pemilik barang menaati peraturan yang ada seperti tidak melebihi muatan barangnya dan melebihkan dimensi kendaraannya, apa yang kita lakukan saat ini tidak perlu dilakukan karena semua sudah sesuai dengan peraturan,” tutup Menhub.

Semoga gak bikin manyun lagi ya..

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

BAIC BJ40 Plus Tenteng Aksesori Penakluk Alam, SPK di GJAW 2024 Bonus Upgrade Audio Gratis

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa