Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Kenapa Helm Bekas Terjatuh Karena Kecelakaan Harus Diganti

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 15 Januari 2018 | 14:30 WIB
Ilustrasi Helm
Youtube/FortNine
Ilustrasi Helm

GridOto.com - Helm yang pernah terjatuh dan mengalami benturan keras akibat kecelakaan itu sebaiknya harus diganti. 

Meskipun terlihat dari fisiknya tidak ada kerusakan yang berarti, atau sekedar lecet-lecet biasa.

"Sebaiknya ganti (helm), karena biasanya kalau jatuh itu orang kan selalu ngeliat ‘aduh helm gue lecet’ tapi lecetnya dikit, di poles-poles ilang," ujar Agus Hermawan, Bos dari Juragan Helm.

"Padahal konstruksi helm itu kan bukan cuma batok doang, tapi ada itu yang di dalamnya namanya EPS orang bilangnya Styrofoam," lanjutnya kepada GridOto.com.

(BACA JUGA : Pengalaman Penjual, Keringat Mempengaruhi Umur Helm Lo)

Karena pada dasarnya batok helm itu penyok juga ketika kecelakaan, batok helm memiliki tingkat elastisnya sehingga dia akan balik lagi ke posisi semua.

Tapi tidak dengan EPS yang di dalamnya, enggak bisa kembali seperti semula.

"Jadi waktu bagian luar berubah bentuk karena lentur, bagian dalam ikut berubah. Tetapi saat bagian luar kembali ke semula, bagian dalam tetap penyok," ujar Agus.

"Tapi itu (bagian dalam) ternyata biasanya udah penyok, karena kehantam kepala kita dan penyok itu enggak bisa kembali lagi (EPS-nya)," lanjutnya.

(BACA JUGA : Benarkah Helm Bisa Kedaluwarsa? Ini Jawabannya Menurut Penjual Helm)

Meskipun jika dilihat dari fisiknya tidak terlihat kerusakan yang berarti, namun ternyata di bagian dalamnya terjadi kerusakan dan juga gap.

Yang bisa membahayakan jika terjadi kecelakaan lagi.

"Nah gap ini yang berpengaruh ketika kita kecelakaan kedua nanti," ujar Agus lagi.

"Istilahnya helm itu kan berfungsinya kalau kita kecelakaan, fungsi helm itu kan kombinasi batok luar sama EPS yang di dalamnya ini," lanjutnya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Segini Tarif PNBP Jika BPKB Berubah Jadi Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa