GridOto.com - Helm merupakan perlengkapan wajib untuk para pengedara roda dua.
Di Indonesia, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007.
Lalu benarkah helm memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa?
Menurut Agus Hermawan, dari Juragan Helm mengatakan selama ini pabrikan helm tidak pernah mencantumkan tanggal kedaluwarsa untuk helm yang diproduksi.
(BACA JUGA: Ini Yang Membedakan Helm Balap Dengan Harian Menurut Gerai Ini)
Hanya mencantumkan tanggal pembuatan sebagai patokan kapan helm itu diproduksi.
"Kalau masa kedaluwarsa sebenarnya semua pabrikan helm enggak pernah mencantumkan tanggal kedaluwarsanya seperti makanan gitu ya," ujar Agus Hermawan, dari Juragan Helm.
"Biasanya itu mereka hanya mencantumkan tanggal produksi, itu sebenarnya cuma buat patokan aja," lanjutnya kepada GridOto.com.
Lanjut menurutnya, masa kedaluwarsa helm itu ditentukan berdasarkan dari penggunanya.
(BACA JUGA: Ini Alasan Juragan Helm Lebih Banyak Menjual Helm Premium)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR