Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Minta Motor Diatur Ganjil Genap Seperti Mobil, Bagaimana Nih Sob?

Niko Fiandri - Kamis, 11 Januari 2018 | 07:53 WIB
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap
Rizky/Otomotifnet
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap

GridOto.com - Peraturan Gubernur tahun 2014 yang melarang motor melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat sebaiknya tetap dibuat pengganti aturan untuk motor.

Aturan baru ini menyangkut membatasi motor untuk melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Pecenongan, Rabu (10/1/2018).

Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.

(BACA JUGA: Video Menyedihkan, Guru Baru Belajar Menyetir Mobil Tabrak Murid Sendiri Sampai Tewas)

"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor.

Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.

"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa