Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hakim Yang Cabut Larangan Motor Lewat MH Thamrin Disebut Enggak Mengerti, Ini Alasannya

Iday - Rabu, 10 Januari 2018 | 11:56 WIB
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com/Robertus Belarminus
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

GridOto.com -Kontroversi pencabutan Pergub larangan motor lewat Jl. MH Thamrin oleh Mahkamah Agung terus bergulir.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai dicopotnya Pergub nomer 195 tahun 2014 itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.

"Menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim. Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu," ujar Djoko Setijowarno, Selasa (9/1/2018).

Kata Djoko dengan dicopotnya peraturan tersebut malah akan membuat lalu lintas Jakarta semakin buruk dan padat karena pembangunan yang banyak di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin.

"Dalam ilmu transportasi ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan kemacetan lalu lintas. Mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ujar Djoko.

(BACA JUGA: Inilah Pendapat Dishub DKI Terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin)

Beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut Djoko adalah berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi dan pajak progresif.

Dirinya juga mengungkapkan akan banyak dampak negatif dengan diperbolehkannya sepeda motor dapat kembali melintas di Jalan MH Thamrin.

"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi dan keefisienan ekonomi," ungkap Djoko.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga alasan hakim membatalkan pergub tersebut.

Yakni:

1. Fasilitas Jalan dan Angkutan Umum Belum Siap

2. Melanggar Asas dalam UU HAM

3. Tak memberi perlindugan hukum secara setara

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengamat : Hakim Tidak Mengerti

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Total 7 Mobil Bonyok Barengan, Ulah Raja Jalanan Lakukan Manuver Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa