GridOto.com - Selain digunakan sebagai alat transportasi,
motor juga banyak digunakan sebagai alat bantu untuk berdagang.
Banyak
pedagang yang menambahkan wadah disamping dan di belakang motornya untuk menaruh barang dagangan.
"Sebenarnya ini merupakan bentuk ketidaktegasan hukum, law enforcement atau penegakan hukum kita masih lemah," ujar Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada GridOto (04/01/2018).
(BACA JUGA: Cara Ngerem yang Bahaya untuk Pemotor)
"Kadang ada pengecualian karena orang ini cari ekonomi, cari makan, dan yang lain-lain, petugas hukum kadang-kadang tidak mau menindak," lanjutnya.
"Akhirnya kesalahan-kesalahan itu menjadi seperti budaya, kita lihat bagaimana tukang jualan menggunakan motor bukan hanya di Jakarta, sampai ke pelosok ada," imbuhnya.
Jusri juga menambahkan bahwa fenomena ini dianggap seperti pembenaran, padahal tidak sesuai dengan kaidah safety riding.
"Karena sudah dilakukan begitu banyak, akhirnya ini dianggap pembenaran, kalau sudah pembenaran, penegasan hukumpun sulit," ujar Jusri.
"Moda transportasi orang diganti menjadi moda angkutan sebagai alat jual, saya mengatakan bahwa itu tidak sesuai dengan standar
safety," lanjutnya.
"Bukan hanya membahayakan pengendara, tapi juga membahayakan orang lain," imbuhnya.
"Ketika motor yang membawa barang jualannya kehilangan keseimbangan, barang bisa berantakan jatuh semua, gerobaknya jatuh, pengendaranya jatuh, dan bisa membahayakan orang lain," tutupnya.
KOMENTAR