Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Ancaman Penjara Bagi Anggota Geng Motor Jepang

Hendra - Rabu, 27 Desember 2017 | 11:57 WIB
Geng Jepang diringkus usai menjarah toko pakaian di Depok, Jabar.
Polri
Geng Jepang diringkus usai menjarah toko pakaian di Depok, Jabar.

 GridOto.com- Sebanyak 8 anggota Geng Jepang yang merampok kios pakaian di Depok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Komplotan geng motor tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Pasal Pencurian dan Kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata AKBP Didik Sugiarto, Kapolresta Depok.

(BACA JUGA : Pintu Mobil Tidak Bisa Tertutup Rapat, Ini Penyebabnya!)

Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.

Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.

"Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP," tegas AKBP Didik Sugiarto.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa