Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warning, Dishub DKI Bakal Kandangkan Angkutan Umum Kalau...

M. Adam Samudra - Minggu, 24 Desember 2017 | 17:34 WIB
Angkot di Jakarta akan dibatasi kecepatannya.
Angkot di Jakarta akan dibatasi kecepatannya.

GridOto.com- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan suatu model peremajaan bagi angkutan umum yang ada di Ibukota Jakarta.

Hal ini dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang kelayakan kendaraan umum.

Dinas Perhubungan Jakarta kasih watas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun.

Batas waktu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

(BACA JUGA: Engkong Ditindak Dishub, Netizen: Sehat Terus Ya Kong!)

"Hal ini dilakukan karena amanah dari Peraturan Daerah (Perda) untuk menghadirkan transportasi yang murah, layak dan aman," kata Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (24/12/2017).

"Terutamanya tentu untuk peningkatan layanan masyarakat," tambahnya.

Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 semua kendaraan angkutan umum di DKI Jakarta yang berusia diatas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi lagi.

Menurutnya, tehadap kendaraan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa tilang stop operasi atau dikandangkan.

"Jadi kalau masih terlihat beroperasi tentunya akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan," tegasnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Boleh Dilihat Siapa Saja, Situs Ini Bisa Intip Kondisi Jalan Tol Real Time 24 Jam

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa