GridOto.com - Menyalip kendaraan sering dilakukan oleh pengendara roda empat maupun roda dua.
Namun, menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan.
Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Ada 5 hal yang harus diperhatikan agar dapat menyalip dengan aman.
1. Lampu Sein
Lampu sein bertujuan untuk memberitahukan pengendara lain apa yang hendak dilakukan pengendara.
Sebelum menyalip, pastikan lampu sein kendaraan Anda menyala.
Selain itu, hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
2. Performa Mesin
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Otomania.gridoto.com |
KOMENTAR