GridOto.com - Sebuah video menunjukkan pengendara Honda Vario enteng melibas tanjakan.
Meski dilakukan perlahan, Honda Vario akhirnya bisa mencapai puncak tanjakan sementara pengendara Jupiter Z melorot.
Pengendara Vario lantas membantu rekannya yang mengendarai Yamaha Jupiter Z yang kurang mampu mengendalikan motornya untuk menanjak.
(BACA JUGA: Perbandingan Mesin Yamaha NMAX dan Honda New PCX)
Pengendara Jupiter Z nampak pasrah hingga bantuan datang untuk mendorong motor.
Enggak ada masalah sama kegiatan tolong-menolong ini.
Hanya saja keduanya, seperti nampak dalam rekaman melakukannya di JPO alias jembatan penyeberangan orang.
Yang semestinya hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sesuai pasal Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Nah, berikut videonya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR