GridOto.com - Sebagian besar pengendara baik motor maupun mobil di Indonesia memang masih suka membuang sampah ke jalan.
Padahal membuang sampah di jalanan sudah jelas dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertuang pada pasal 126 poin H yang meyebutkan, "Setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan."
Bahkan terdapat ancaman denda yang bisa dikenakan bagi pengendara yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan.
Hal tersebut tertuang di pasal 130 poin c yang menyebutkan, "Setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."
Masih kurang?
(BACA JUGA: Penasaran, Saat Ini Ada Berapa Jumlah Bus Sekolah di Jakarta Ya?)
Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan.
Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | hai.grid.id |
KOMENTAR