Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Buang Sampah Di Jalan Bisa Dipenjara

Dida Argadea - Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:40 WIB
Membuang sampah dari kendaraan bisa didenda bahkan penjara
hai.grid.id
Membuang sampah dari kendaraan bisa didenda bahkan penjara

GridOto.com - Sebagian besar pengendara baik motor maupun mobil di Indonesia memang masih suka membuang sampah ke jalan.

Padahal membuang sampah di jalanan sudah jelas dilarang oleh hukum.

Seperti yang tertuang pada pasal 126 poin H yang meyebutkan, "Setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan."

Bahkan terdapat ancaman denda yang bisa dikenakan bagi pengendara yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan.

Hal tersebut tertuang di pasal 130 poin c yang menyebutkan, "Setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."

Masih kurang?

(BACA JUGA: Penasaran, Saat Ini Ada Berapa Jumlah Bus Sekolah di Jakarta Ya?)

Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan.

Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : hai.grid.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dari Rp 8 Jutaan, Ini Paket Audio Alpine Buat Toyota Yaris Cross

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa