Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi! Ini Daftar Jalan Tol yang Alami Kenaikan Tarif Mulai 8 Desember 2017

Akbar - Kamis, 7 Desember 2017 | 06:35 WIB
Tol Soreang - Pasir Koja sudah direncanakan sejak 1996 dan baru diresmiikan oleh Presiden Joko Widod
Instagram @kemenpupr
Tol Soreang - Pasir Koja sudah direncanakan sejak 1996 dan baru diresmiikan oleh Presiden Joko Widod

GridOto.com - PT Jasa Marga Tbk menaikkan tarif lima ruas tol yang dikelolanya mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.  Besaran kenaikan tarif tersebut antara 6,7 sampai 10 persen.

"Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," ucap Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Adapuan lima ruas yang mengalami kenaikan, pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.

Kemudian kedua ruas Tol Surabaya-Gempol, ketiga ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, keempat ruas Tol Palimanan-Kanci, dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).

"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," tambah Agus.

Agus menyebut perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

(BACA JUGA: Catat, Tidak Memberi Pertolongan Saat Terjadi Kecelakaan Bisa Dipenjara!)

"Contoh besaran kenaikan untuk Tol Dalam Kota Jakarta untuk golongan 1 yang sebelumnya Rp 9.000 menjadi Rp 9.500," katanya.

Namun, katanya, untuk beberapa ruas yang setelah dihitung dengan komponen inflasi ternyata pembulatannya tidak sempurna menjadi 500 atau selebihnya maka tidak dinaikkan.

"Contohnya untuk ruas Semarang ABC, tidak naik tetapi pada kenaikan berikutnya dua tahun lagi, pijakan kenaikannya dari angka itu," kata Agus.

Agus juga mengakui dengan disetujuinya kenaikan tersebut maka secara tidak langsung, kelima ruas itu Standar Pelayanan Minimumnya (SPM), sudah memenuhi.

"Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan memenuhi kriteria SPM mulai kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata- rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan," katanya.

Selain itu, kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Salah satu upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100 persen pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik multibank.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Datang Tiba-tiba, Begini Cara Mengatasi Microsleep Ketika Mengemudi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa