Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Tidak Memberi Pertolongan Saat Terjadi Kecelakaan Bisa Dipenjara!

Anton Hari Wirawan - Selasa, 5 Desember 2017 | 12:47 WIB
Illustrasi kecelakaan lalu lintas
satlantaspolreskampar
Illustrasi kecelakaan lalu lintas

GridOto.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, secara naluri kita akan cekatan menolong si korban.

Tapi jangan sembarangan, kalau kita lalai bisa terkena ancaman kurungan penjara dan denda.

Peraturan ini ada di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

(BACA JUGA: Jangan Asal Tolong, Ini Dia Cara Menolong Kecelakaan Versi Polisi)

Bunyi pasal ini juga diberikan catatan.

Bila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri.

Misalnya ketika seseorang tidak sanggup menolong korban sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti petugas medis atau kepolisian.

Tapi jika seseorang mampu dah sanggup, tapi ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

(BACA JUGA: Pocong Muncul Di Kap Mesin Mobil, Pembalap Drag Race Alami Kecelakaan)

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Bisa juga dengan segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.

Artikel ini sudah tayang di Motor Plus Online dengan judul: Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa