Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 6 Langkah Prosedur E-Tilang Berbasis CCTV

Hendra - Senin, 4 Desember 2017 | 17:36 WIB
CCTV untuk e-Tilang
Tribunnews.com
CCTV untuk e-Tilang

GridOto.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.

Dengan adanya E-tilang pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.

Apakah jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan tersebut.

Kemudian petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan tersebut berikut disertakan foto pelanggaran yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.

Dalam akun @polantasindonesia ada 6 prosedur e-tilang.

(BACA JUGA : Ini Spesifikasi Bus Persib Yang Ditumpangi Oleh Presiden Jokowi)

Makanya mulai sekarang download aplikasi e-tilang di play store atau google play sobat. 

Nih prosedurnya.

1. Polisi Lakukan Tilang

Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.

2. Input Data

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terjawab, Ini Alasan Fasilitas Servis Motor Listrik Polytron Digabung dengan Servis Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa