GridOto.com – Untuk meningkatkan ketaaan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) , sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan.
Sementara, maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%.
Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.
Sanksi itu kini dihapus, bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
(BACA JUGA: Wow! Ternyata Penghapusan Pajak Tidak Berlaku Untuk Orang-orang Ini)
Program ini mulai dilakukan hari ini Kamis (30/11) hingga Sabtu (23/12).
Sekadar informasi, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8,6 triliun.
Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta.
Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan.
Terdiri dari 3,3 juta (46%) kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp. 500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1.2 triliun.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR