GridOto.com – Untuk meningkatkan ketaaan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) , sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan.
Sementara, maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%.
Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.
(BACA JUGA: Paksa Terobos Jalur Busway, Dewi Perssik Tidak Ditilang, Ini Alasannya)
Sanksi itu kini dihapus, bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
Program ini mulai dilakukan hari ini Kamis (30/11) hingga Sabtu (23/12).
“Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” ujar Anies Baswedan kepada GridOto.com di Balai Kota, Pagi ini (30/11)
Anies menambahkan, untuk prosesnya masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat.
Bisa melalui kantor samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal.
Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
“Selanjutnya, maka sanksi bunga akan langsung dihapus,” jelas Anies.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR