Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara? Ternyata Begini Undang-undangnya...

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 27 November 2017 | 18:18 WIB
Kecelakaan lalu lintas
Regional Kompas
Kecelakaan lalu lintas

GridOto.com- Saat berada di jalan raya, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.

Sebagai sesama pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

(BACA JUGA: Ikuti 3 Tips Ampuh dari Polisi Berkendara yang Aman )

Peraturan ini tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal ini juga diberikan catatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fazzio Youth Festival Sambangi Jakarta, Ini Loh SMA yang Borong Juara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa