GridOto.com - Sesekali, pasti kamu pernah menemukan mobil bak terbuka atau pick up dipakai untuk mengangkut orang.
Jenis mobil bak terbuka atau pick up dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lalu, sebenarnya boleh atau enggak sih pick up dipergunakan sebagai angkutan orang?
Mengutip penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti pada Hukumonline.com, bergantung pada situasinya.
(BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Pick Up Ini dapat 'Hadiah' Lebih Sakit Daripada Kena Derek)
Situasi tersebut diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”
Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus
Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR