Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Wah, Lumayan Nguras Kantong!

Rizky Septian - Selasa, 21 November 2017 | 21:45 WIB
Salah satu pelat nomor cantik
Autobild.co.id
Salah satu pelat nomor cantik

GridOto.com - Pelat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Kamu bisa memesan nomor-nomor pilihanmu untuk jadi identitas kendaraan.

Namun, tentu saja ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomor cantik.

"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir oleh Auto Bild Indonesia.

Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor cantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.

Golongan tersebut dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Masing-masingnya punya harga sendiri.

Berikut ini tarifnya:

NRKB 1 digit

Tidak ada huruf di belakang angka    Rp 20 juta

Editor : Hendra
Sumber : Auto Bild Indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

VinFast Jawab Kekhawatiran Soal Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa