Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Ini Enggak Bisa Dipesan Sembarangan, Apa Saja Ya?

Rizky Septian - Selasa, 21 November 2017 | 20:10 WIB
Nomor polisi yang tidak bisa dipesan warga sipil
Autobild.co.id
Nomor polisi yang tidak bisa dipesan warga sipil

GridOto.com - Sesekali, Sobat pasti pernah menemukan kendaraan dengan pelat nomor cantik.

Baik yang tidak ada huruf di belakang angka, yang hanya 2 digit angka, ataupun yang hanya 1 digit.

Penggunaan pelat nomor mobil atau motor dengan angka cantik tersebut memang legal.

Regulasi mengenai pemesanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, tahukah Sobat bahwa di antara pelat nomor cantik yang dapat dipesan oleh warga sipil, ada beberapa jenis yang tidak dapat dipesan?

(BACA JUGA : Suzuki Klaim Baleno Hatchback Aman Dari Tiang Listrik Berkat Fitur Ini)

Hal itu karena beberapa kode pelat nomor dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat.

Dikutip dari kompas.com Kode-kode tersebut adalah:

RFS (Reformasi Sipil), khusus untuk kendaraan pejabat sipil eselon II ke atas.

RFP (Reformasi Polisi), khusus untuk kendaraan pejabat atau petugas kepolisian.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa