Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi: Kecepatan Fortuner Setya Novanto 40 Km/Jam, Wartawan Metro TV Ditetapkan Jadi Tersangka

Akbar - Selasa, 21 November 2017 | 14:02 WIB
Toyota Fortuner Yang Diduga Milik Setya Novanto
Stanly
Toyota Fortuner Yang Diduga Milik Setya Novanto

GridOto.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto,  saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km/jam.

"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada GridOto.com.

Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar tersebut, namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza tidak terluka.

(BACA JUGA: Menegangkan Aksi Kejar-kejaran Kontainer dengan Bus AKAP Di Jalan Tol, Tonton Videonya)

Namun sejauh ini, Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Hilman sendiri mengaku tengah memainkan telepon genggamnya saat mengemudikan Toyota Fortuner tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologis kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2017 lalau sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa