GridOto.com - Sekarang sudah enggak ada alasan lagi nih untuk malas bayar pajak kendaraan, karena Samsat semakin mempermudah sistem pembayaran pajak.
Salah satunya dengan menggunakan Samsat Keliling (Samling).
Samling yang biasa ditemukan di titik keramaian tertentu ternyata bisa 'dipanggil' sampai ke depan rumah.
Jadi enggak ada alasan lagi untuk kamu malas bayar pajak karena 'mager' ke luar.
Menurut Asep, salah satu petugas Samling di Bekasi, pelayanan Samling memang bisa dipesan untuk datang ke dekat rumah dengan syarat tertentu.
"Samling bisa direquest ke dekat rumah, jadi sebenarnya semakin dipermudah, enggak ada alasan malas bayar pajak," ujarnya kepada GridOto.com (19/11/2017).
"Syaratnya yaitu minimal ada 20 orang wajib pajak di daerah tersebut, kemudian ada 1 orang yang kolektif dokumen persyaratannya."
"Setelah dokumen terkumpul, 20 orang wajib pajak itu harus datang di waktu dan tempat yang telah disepakati, semuanya harus hadir, jadi proses pengurusannya bisa cepat," tambahnya.
Memang apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak kendaraan?
"STNK, BPKB, KTP, semua dokumen itu difotokopi lalu dikumpulkan," jawabnya.
"Setelah dikumpulkan, nanti koordinasi saja dengan petugas Samling terkait tempat dan waktu pelayanannya kapan."
"Yang terpenting koordinasi dengan petugas dan semua wajib pajak berkomitmen hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan, tempatnya bisa di kantor RW atau dimana saja boleh kalau mau lebih dekat dengan rumah," ujarnya.
Nah kalau depan rumah kamu strategis untuk dijadikan tempat datangnya Samling sepertinya boleh juga tuh.
Oh ya, layanan ini sudah tersedia dimana saja ya?
"Layanan request Samling ini bisa di Bekasi, sepertinya di Jawa Barat juga sudah banyak daerah yang menggunakan layanan ini, terkait daerah mana saja coba koordinasi dengan Samling di daerah masing-masing," tutupnya.
Nah, mulai sekarang jangan malas lagi ya mengurus pajak kendaraan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR