Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mana Yang Wajib Didahulukan Saat Di Jalan Mobil Pejabat Atau Ambulans?

Akbar - Senin, 20 November 2017 | 16:15 WIB
Ambulance mutakhir
Ambulance mutakhir

GridOto.com - Jadi pengguna jalan harus siap sedia dengan segala kemungkinan di jalanan.

Anda juga harus tahu setiap aturan di jalanan dan cara menyikapinya, khususnya bagi pengemudi yang meminta prioritas.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134, ada beberapa jenis kendaraan darurat yang harus didahulukan, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat tertentu.

(BACA JUGA: Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)

Bayangkan di persimpangan jalan, ada beberapa kendaraan prioritas ini yang bersamaan melintas dan meminta prioritas, kendaraan mana yang sebenarnya paling diprioritaskan berdasarkan aturan yang berlaku?

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit dan/atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  3. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jadi sudah tahu kan, bagaimana harus bersikap bijak ketika ada ambulans dan mobil pejabat yang sama-sama ingin didahulukan?

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa