GridOto.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.
Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.
Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.
Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.
Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.
Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.
(BACA JUGA: Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)
Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.
Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR