GridOto.com - Tujuan membeli asuransi mobil adalah untuk menghindarkan mobil Anda dari hal yang tidak diinginkan, salah satunya banjir.
Genangan air yang masuk ke dalam sistem kelistrikan ataupun pembakaran, jelas dapat merusak mobil Anda.
Namun, sudahkah asuransi yang Anda beli menjamin kerusakan yang disebabkan oleh banjir?
Pertama, pastikan dulu, jenis asuransi apa yang telah Anda beli, Total Loss Only (TLO) atau Komprehensif/All Risk.
(BACA JUGA: Mobil Bekas Yang Sanggup Tembus Banjir? Ini Dia Daftar dan Harganya)
TLO hanya mengganti kerugian bila kendaraan hilang, terbakar, dan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan.
Sementara itu, Asuransi Komprehensif menjamin risiko yang ada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat yang mengarah kepada perusakan, pencurian, dan kebakaran.
Kok, tidak ada poin yang menjamin akibat dari banjir, ya?
Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto menerangkan bahwa kerusakan kendaraan yang diakibatkan banjir memang berada dalam ranah berbeda.
"Itu termasuk bencana alam. Di Garda Oto, khusus untuk penyebab kerusakan akibat bencana alam, ada pilihan untuk perluasan klausul," terang Iwan.
Perluasan pun ada bermacam-macam, misalnya huru-hara, banjir, atau tuntutan pihak lain.
"Klausul tambahan ini opsional. Konsumen bisa membeli ketiganya atau hanya satu saja. Itu terserah dari kebutuhan konsumen,” tambah Iwan.
Untuk melakukan perluasan, biasanya Anda akan dikenakan tambahan premi dihitung dari sisa periode polis yang masih berjalan.
Nah, segera hubungi call center atau kantor perwakilan asuransi terdekat, Sob!
Editor | : | Iday |
KOMENTAR