GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan mencabut larangan sepeda motor di kawasan Thamrin dari Bundaran hotel Indonesia menuju Patung Kuda.
Anies akan merevisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 195 /2014 sebagaimana diubah dalam Pergub 141/2015.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra masih menunggu kepastian dari pembatasan pengendara sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI Jakarta.
(BACA JUGA : Kelakuan Kid Zaman Now Berantem di Jalan, Pakai Gaya Burung Bangau Ala Sandiaga Uno)
"Kalau saya tidak berpolemik, Peraturan Gubernur yang sudah ada saya tindak lanjuti. Karena peraturan Gubernur itu melarang ya kita lakukan penindakan hukum di Jalan MH Thamrin tersebut," kata Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (7/11).
"Kalau memang nantinya ke depan ada pencabutan dari Gubernur, ya tentunya kita laksanakan hal itu juga," lanjutnya.
Untuk memastikan pengguna sepeda motor tetap tertib.
Halim menghimbau agar pengendara jangan melanggar jalur tersebut.
"Ya sekarang karena aturan tersebut dengan peraturan Gubernur melarang ya jangan lewat situ kecuali ada peraturan baru mencabut peraturan gubernur," paparnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR