GridOto.com - Kamu mau mengurus SIM menggunakan layanan SIM keliling?
Bagaimana ya prosedurnya?
Ditemui oleh GridOto.com (29/10) di Jakarta, begini prosedur pengurusan SIM keliling.
Iptu Lista Rahayu, salah satu petugas kepolisian yang mengurus SIM keliling wilayah Jakarta Pusat memberitahu langkah-langkahnya.
1. Bawa SIM lama dan e-ktp kamu ke layanan SIM keliling, jangan lupa difotokopi juga ya.
SIM lamanya jangan sampai kadaluarsa ya, kalau sudah lewat tanggalnya maka enggak bisa dilayani oleh SIM keliling dan terpaksa kamu harus membuat SIM baru.
SIM dan e-ktp kamu nantinya akan dicek oleh petugas kepolisian sebelum lanjut ke prosedur berikutnya.
(BACA JUGA : Wawan Hermawan Mengalami Kecelakaan Di Honda Dream Cup 2017, Penonton Kompak Berdoa Untuk Keselamatan Wawan)
2. Mengisi formulir
Nanti peserta SIM keliling akan diberikan formulir pendaftaran, isinya mengenai kelengkapan data diri.
Oh iya, siapkan juga ya biaya pendaftaran untuk SIM barunya nanti.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR