Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat Banten Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama. Catat Tanggalnya

Hendra - Senin, 23 Oktober 2017 | 15:35 WIB
Samsat Banten gelar penghapusan pajak
Samsat Banten gelar penghapusan pajak

GridOto.com- Buat sobat bagi Tangerang, Banten ada kabar gembira.

Sobat yang punya mobil dan motor yuk ikuti program ini.

Dispenda Provinsi Banten saat ini tengah menggelar penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Juga penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kanit Samsat Cikokol Ajun Komisaris Polisi Joko Sembodo SIK, kebijakan tersebut berlaku mulai 20 oktiber hingga 31 Desember 2017.

“Kebijakan sudah resmi digelar, Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” ujar AKP Joko Sembodo SIk.

(BACA JUGA : Membongkar Sejarah 23 Oktober, Marco Simoncelli)

Joko Sembodo menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 61 Tahun 2017.

Yakni tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi masuk dari luar Provinsi Banten dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun kantor Samsat-samsat yang berada di wilayah Provinsi Tangerang, Banten adalah; Samsat Cikokol, Samsat Ciputat, Samsat Ciledug, Samsat BSD Serpong dan Samsat Balaraja.

“Kegiatan ini ingin menarik para wajib pajak untuk sadar dan taat bayar pajak. Jadi bukan hanya mengejar target belaka,” terang Joksem.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, agar tidak merasa terbeban dengan denda pajak kendaraan bermotor.

“Ingat! Jangan sampai terlambat, segera memanfaatkan,” himbaunya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa