Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Dipasangi Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Baswedan

Akbar - Kamis, 19 Oktober 2017 | 19:28 WIB
Toyota Kijang Innova B 2507 BKU Milik Anies  Gunakan Strobo
Dio Dananjaya
Toyota Kijang Innova B 2507 BKU Milik Anies Gunakan Strobo

GridOto.com -  Gubernur Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan Toyota Innova bernomor polisi B 2507 BKU yang dilengkapi lampu strobo pada perjalanan menuju pelantikan Gubernuer DKI Jakarta, Senin (16/10).

Hal itu jadi polemik, pasalnya penggunaan lampu isyarat hanya boleh digunakan instansi tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies Baswedan.

“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Halim di antara rombongan pengawalan Anies Baswedan ada anggota polisi yang terlibat.

Halim mengatakan , jika sudah dikawal petugas kepolisian seharusnya tidak perlu lagi lampu pemasangan strobo di mobil sipil.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, penggunaan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning digunakan untuk kendaraan bermuatan berat.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Konsentrasi, Mulai Tanggal Segini Akan Banyak Mobil Lawan Arah di Tol Japek dan Jagorawi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa