Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suka Berteduh Di Kolong Jalan Layang Atau Underpass? Awas Kamu Bisa Kena Tilang

Akbar - Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:00 WIB
Berteduh Sembaragan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
Kompas.com
Berteduh Sembaragan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

GridOto.com - Sering terjadi pengendara sepeda motor yang kurang persiapan, berhenti, dan berteduh di kolong jalan ketika hujan.

Tempat yang sering digunakan sebagai lokasi berteduh adalah bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.

Jika kebetulan ada petugas kepolisian, maka Anda harus siap untuk ditilang, karena kebiasaan tersebut termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.

Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur hal tersebut.

Pada pasal 118, diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.

Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kolong jalan seperti  bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan termasuk kawasan dilarang berhenti karena dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.

Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya.

Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi persiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.

Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa