Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Asuransi SWDKLLJ Buat Orang Yang Ditabrak Loh, Ini Cara Klaimnya

Akbar - Selasa, 17 Oktober 2017 | 10:41 WIB
Ilustrasi Orang Tertabrak
Polri
Ilustrasi Orang Tertabrak

GridOto.com - Banyak pemilik kendaraan yang tak mengetahui bahwa saat mengendarai kendaraan bermotor yang mereka beli sendiri, pemilik telah mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.

Jaminan asuransi kecelakaan tersebut diperoleh dari pengurusan surat izin mengemudi atau SIM.

Jaminan asuransi kecelakaan yang diperoleh dari SIM, seperti yang ditawarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Menurut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, selain dari SIM, pengemudi juga mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari STNK.

Jaminan tersebut didapat dari sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, maka pemilik kendaraan otomatis tercatat mengikuti asuransi dari Jasa Raharja.

Besar tarif SWDKLLJ tergantung tipe kendaraan.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, akan dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain, sebesar Rp143 ribu.

Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ?

“Klaimnya itu untuk orang yang ditabrak,” ujar Fahri.

“Misalnya, Anda menabrak pejalan kaki atau mobil Anda menabrak pemotor, itu yang tertanggung yang ditabrak,” tambah Fahri.

Fahri menambahkan, agar bisa mendapat asuransi tersebut, korban terlebih dahulu harus membuat laporan kepolisian.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan penjamin asuransi kecelakaan.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa