GridOto.com - Kasus aksesori terlarang rotator, sirene, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna mobil pribadi kembali mencuat.
Pengguna jalan semakin prihatin dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang menggunakan aksesori ini dan bertindak seenaknya di jalan raya.
Banyak yang beranggapan, sudah saatnya penggunaan aksesori rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi ditindak tegas.
Sayangnya, hari ini (16/10), ditemukan kendaraan pribadi milik Gubernur DKI Jakarta Baru, Anies Baswedan, Toyota Kijang Innova Tipe Q dengan nomor polisi B 2507 BKU, menggunakan strobo di bagian grill depannya.
Mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi milik Anies bukan kendaraan dinas, menurut penuturan sopir mobil tersebut, Didi kepada GridOto.com.
Mobil ini digunakan Anies Baswedan pada konvoi kendaraan menuju Istana Negara saat hendak menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang, sesuai undang-undang yang berlaku tidak terkecuali pejabat atau plat RF. Apabila memang membutuhkan prioritas maka harus lewat pengalawan bukan dengan rotator atau strobo," ujar KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat ditemui beberapa hari lalu kepada GridOto.com.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR