Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB
tribunnews.com

GridOto.com - Tentu setiap tahun kita akan membayar pajak kendaraan.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa belaku termasuk pengesahan.

Berikut ini 5 istilah yang ada pada STNK dan cara menghitungnya.

(BACA JUGA: Ini Yang Dimaksud Transportasi Pembuluh Darah Oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Baru, Ini Dia Modelnya)

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.

Editor : Fendi
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa