Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Sespan Diperbolehkan. Ini Syaratnya!

Hendra - Minggu, 8 Oktober 2017 | 13:35 WIB
Modif sespan boleh
@kemenhub151
Modif sespan boleh


GridOto.com- Kementerian Perhubungan memperbolehkan motor dimodifikasi.

Modifikasi dimaksud tergolong ekstrem.

Yakni memodifikasi kereta samping atau sespan.

Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.

Didalam peraturan tersebut tertulis

"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."

(BACA JUGA : Formula 1 Jepang: Bocor Info Komponen Penyebab Sebastian Vettel Mendadak Stop Balap)

Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, adanya lampu depan dan belakang.

Berikutnya, adanya pemantul cahaya.

Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa