Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Pasang Kaca Film Bisa Kena Tilang, Kenapa?

Akbar - Selasa, 3 Oktober 2017 | 12:37 WIB
Ilustrasi Pasang Kaca Film
Istimewa
Ilustrasi Pasang Kaca Film

Penggunaan kaca film sudah lumrah di Indonesia.

Alasannya terutama karena privasi, dan agar lebih aman karena pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan sulit melihat isi kendaraan.

AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BINGAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.

Dikatakan, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah, serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Lebih jauh, dikatakan bahwa kaca ini boleh dilapisi bahan berwarna, asal dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, prosentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

Adapun yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca dan masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Artinya, semakin tinggi prosentase, maka kaca semakin bening.

Sebaliknya, semakin rendah prosentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.

Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.

Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.

“Tingkat kegelapan kaca ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5). Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.” Tutup Budiyanto.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa