Jakarta, GridOto - Inilah alasan mengapa pengendara bermotor dilarang berteduh di bawah flyover ketika hujan.
Ternyata larangan ini sudah diatur pada UU No.29 tahun 2009 pasal 118 butir B.
Aturan ini berbunyi:
“Setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali pada tempat tertentu yang dapat membahayakan kemanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan".
Nah, aktivitas berteduh di bawah flyover dianggap dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Berteduh di bawah flyover jelas akan menimbulkan kemacetan sehingga pengendara dihimbau untuk tidak berteduh di bawah flyover," ujar Halim Panggara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi GridOto (02/10).
Halim juga menambahkan bahwa selain menimbulkan kemacetan, berteduh di bawah flyover juga dapat membahayakan keselamatan.
"Bisa jadi pengendara yang ingin berteduh itu mengebut saat hujan kemudian rem mendadak ketika ingin berteduh, kondisi jalan licin, hal ini membahayakan keselamatan juga," ujarnya.
Pengendara yang "terlanjur" berteduh akan diberi imbauan awal untuk tidak berteduh di bawah flyover.
"Kami ingin mengimbau agar masyarakat tidak lagi berteduh di bawah flyover, untuk ketertiban bersama, untuk keselamatan juga," tambah Halim.
Bagaimana tanggapan kamu terkait larangan ini?
Editor | : | Iday |
KOMENTAR