GridOto.com – Sial, adalah kata yang paling menggambarkan para korban sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena ternyata, selain uang melayang, para korban juga bisa dijerat pidana.
Seperti mengutip dari Tribunnews.com, Siti Aisyah korban SIM palsu di Sumatera Utara, harus rela uang Rp 450 ribu miliknya melayang.
Tidak hanya itu, Siti juga terancam pidana.
BACA JUGA: Apa Itu SIM D?
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah mengatakan, pemohon SIM bisa dijerat hukum pidana.
Sebab, pemohon SIM tidak mendatangi Satlantas Polrestabes Medan, malah justru mendatangi pembuat SIM palsu.
BACA JUGA: Simak Biaya Perpanjang dan Bikin SIM
"Kami dalami keterangan saksi ini seperti apa. Apakah ia benar-benar tidak tahu, atau ada unsur kesengajaan dia tahu tapi tetap buat SIM di sini," tutup Nur Fallah.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR