Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat Tidak Berlaku Semua, Ini Kriteria Motor Kena PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 dipatok 12 persen, namun tidak semua motor dikenakan ppn 12%
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa