Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Insentif Mobil Listrik dan Bus Listrik DIterbitkan, TKDN Minimal 40 Persen Cuma Perlu Bayar PPN 1 Persen
Insentif mobil listrik 2024 diterbitkan, TKDN di atas 40 persen cuma perlu bayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 1 persen!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa