setahu saya sih tilang wewenangnya polisi, klo dishub ngecek boleh, nilang ga boleh karena termasuk penindakan hukum, dan kenapa marah petugasnya saat direkam? karena mungkin dia tahu tindakannya menyalahi wewenangnya.
Kolom komentar masih kosong
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
setahu saya sih tilang wewenangnya polisi, klo dishub ngecek boleh, nilang ga boleh karena termasuk penindakan hukum, dan kenapa marah petugasnya saat direkam? karena mungkin dia tahu tindakannya menyalahi wewenangnya.
1-1 dari 1 komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
KOMENTAR