Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Stop Menyebar Foto Korban Kecelakaan, Hukumannya Bisa Enam Tahun Dibui atau Denda Rp 1 Miliar
Sebar foto korban kecelakaan bisa kena hukuman bui enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Begini komentar pakar safety.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa