Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Piringan Cakram Haram Dibubut Jika Kondisinya Sudah Begini Sob
Piringan cakram pada kondisi tertentu bisa diratakan dengan bubut. Namun haram dibubut jika kondisinya sudah seperti ini
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa