Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jual Motor atau Mobil Bekas Pribadi Tidak Kena PPN 1,1 Persen? Begini Penjelasan Kemenkeu
Tenang, orang pribadi ingin menjual kendaraan miliknya baik motor atau mobil tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual, begini kata Kemenkeu.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa