Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Adang Laju Ambulans di Jalan, Honda HR-V Ini Bisa Terjerat Pasal 134
Pengemudi Honda HR-V yang diduga menghalang-halangi laju ambulans bisa terkena sanksi hukuman penjara satu bulan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa