Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Jika JKN-KIS Aktif
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan sesuai regulasi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa