Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang, Dinas Pertamanan Sebut Bisa Klaim Rp25 Juta
Musim penghujan telah memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Lantas bisakah minta ganti rugi apabila kendaraan tertimpa pohon minta ganti rugi?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa