Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Street Manners: Jangan Kebut-Kebutan, Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa