Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat! Pedagang Suku Cadang yang Menjual Barang Sampah Bisa Dihukum
Para penjual suku cadang palsu ini dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2001, tentang merek dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa