Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? Ini Penjelasan Polisi
AKBP Fahri menyebut tidak ada perubahan pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa